Sebagai sebuah konsep, GCG
ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun
1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan
definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya
kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal
ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan
pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan
tertentu.
Centre for European
Policy Studies (CEPS), punya
foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang
dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang
ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini
adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak
adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk
mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak
tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder
menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Sejumlah negara juga mempunyai
definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan
pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk
negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen
perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil
keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan
tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu
fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan
yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility,
accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian
Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaituaccountability,
transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance
Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut,
GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan
sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah
menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai
kepentingan para stakeholder lainnya. Lantas bagaimana dengan definsi GCG di Indonesia?
Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan
sebagai ‘pengaturan’. Adapun dalam konteks GCG, governance sering
juga disebut ‘tata pamong’ atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam
masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu.
Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata
kelola perusahaan, meskipun masih rancu dalam terminologi manajemen. Masih
diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia yang
benar. Kemudian, GCG ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan
proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan
nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka
panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku. Dari definisi di atas, dapat
disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan
:
- Suatu struktur yang mengatur pola hubungan
harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para
stakeholder lainnya.
- Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan
atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang:
pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
- Suatu prose yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Beberapa jabatan
berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance,
diantaranya:
§ Dewan
Komisaris,
§ Direksi,
§ Corporate
Secretary,
§ Komite
Audit,
§ Komite
GCG,
§ Bagian
Legal dan Compliance,
§ Internal
Audit perusahaan BUMN & Swasta,
§ Dana
Pensiun,
§ Yayasan/Koperasi,
§ Dan
siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.
Tujuan
dari GCG :
Tujuan GCG pada intinya adalah menciptakaan nilai tambah
bagi semua pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut adalah pihak
internal yang meliputi dewan komisaris, direksi, karyawan, dan pihak eksternal
yang meliputi investor, kreditur, pemerintah, masyarakat dan pihak–pihak lain
yang berkepentingan (stakeholders). Dalam praktiknya CG berbeda di setiap
negara dan perusahaan karena berkaitan dengan sistem ekonomi, hukum, struktur
kepemilikan, sosial dan budaya. Perbedaan praktik ini menimbulkan beberapa
versi yang menyangkut prinsip-prinsip CG, namun pada dasarnya mempunyai banyak
kesamaan.
Prinsip-prinsip
utama GCG :
Menurut Cadbury Report (1992), prinsip utama GCG adalah:
keterbukaan, integritas dan akuntabilitas. Sedangkan menurut Organization for
Economic Corporation and Development atau OECD, prinsip dasar GCG adalah:
kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Prinsip-prinsip tersebut digunakan
untuk mengukur seberapa jauh GCG telah diterapkan dalam perusahaan.
1. Kewajaran (fairness). Prinsip kewajaran
menekankan pada adanya perlakuan dan jaminan hak-hak yang sama kepada pemegang
saham minoritas maupun mayoritas, termasuk hak-hak pemegang saham asing serta
investor lainnya. Praktik kewajaran juga mencakup adanya sistem hukum dan
peraturan serta penegakannya yang jelas dan berlaku bagi semua pihak. Hal ini
penting untuk melindungi kepentingan pemegang saham dari praktik kecurangan
(fraud) dan praktik-praktik insider trading yang dilakukan oleh agen/manajer.
Prinsip kewajaran ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang timbul dari
adanya hubungan kontrak antara pemilik dan manajer karena diantara kedua pihak
tersebut memiliki kepentingan yang berbeda (conflict of interest).
2. Akuntabilitas (accountability). Prinsip
akuntabilitas berhubungan dengan adanya sistem yang mengendalikan hubungan
antara unit-unit pengawasan yang ada di perusahaan. Akuntabilitas dilaksanakan
dengan adanya dewan komisaris dan direksi independen, dan komite audit.
Akuntabilitas diperlukan sebagai salah satu solusi mengatasi Agency Problem
yang timbul antara pemegang saham dan direksi serta pengendaliannya oleh
komisaris. Praktik-praktik yang diharapkan muncul dalam menerapkan
akuntabilitas diantaranya pemberdayaan dewan komisaris untuk melakukan
monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap manajemen guna memberikan
jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas
di jajaran direksi.
3. Transparansi (transparency). Prinsip dasar
transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disajikan oleh
perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung dengan kualitas
informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu perusahaan dituntut
untuk menyediakan informasi yang jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan
dengan indikator-indikator yang sarna. Prinsip ini diwujudkan antara lain
dengan mengembangkan sistem akuntansi yang berbasiskan standar akuntansi dan
best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang
berkualitas, mengembangkan teknologi informasi dan sistem informasi akuntansi
manajemen untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses
pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi; termasuk
juga mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka (Tjager dkk, 2003 : 51).
Dengan kata lain prinsip transparansi ini menghendaki adanya keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian
(disclosure) informasi yang dimiliki perusahaan.
4. Responsibilitas (responsibility).
Responsibilitas diartikan sebagai tanggungjawab perusahaan sebagai anggota
masyarakat untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta pemenuhan
terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial. Responsibilitas menekankan pada adanya
sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada
pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Hal tersebut untuk
merealisasikan tujuan yang hendak dicapai GCG yaitu mengakomodasi kepentingan
pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah,
asosiasi bisnis dan pihak-pihak lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar